Source: ANTARA |
KEDIRITERKINI.ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga
orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan prasarana
kereta api ringan (LRT) Sumatera Selatan, yang berlangsung pada tahun anggaran
2016-2020 dengan nilai proyek mencapai Rp1,3 triliun.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi,
mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik
Kejati Sumsel melakukan penyidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana
korupsi tersebut. “Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan sesuai pasal
184 ayat 1 KUHAP, tim penyidik memutuskan adanya dugaan kuat keterlibatan tiga
tersangka dalam kasus ini,” kata Umaryadi di Palembang, Jumat.
Identitas dan Peran Tersangka
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah T, yang merupakan
Kepala Divisi II PT WK Persero, IJH sebagai Kepala Divisi Gedung II PT WK
Persero, dan SAP yang menjabat sebagai Kepala Divisi Gedung III PT WK Persero.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya terlebih dahulu diperiksa
sebagai saksi, dan setelah pemeriksaan, disimpulkan bahwa ada cukup bukti untuk
menaikkan status mereka menjadi tersangka.
Modus Operandi dan Bukti yang Dikumpulkan
Menurut Umaryadi, modus operandi yang dilakukan oleh para
tersangka melibatkan manipulasi dalam kontrak perencanaan proyek LRT tersebut,
termasuk dugaan mark-up nilai kontrak dan pemberian suap atau gratifikasi
sejumlah Rp25,6 miliar kepada beberapa pihak. Tim penyidik juga berhasil
menyita uang senilai Rp2,088 miliar yang merupakan sisa dana gratifikasi yang
belum terdistribusi.
“Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka ialah
ditemukan fakta hukum yakni, mark-up terhadap kontrak pekerjaan perencanaan,
lalu adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak
sejumlah Rp25,6 miliar,” jelas Umaryadi.
Tindakan Lanjutan dan Penahanan
Setelah penetapan status tersangka, ketiganya ditahan selama
20 hari ke depan di Rumah Tahanan Klas I Palembang hingga tanggal 8 Oktober
2024. Tindakan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan dan
mengantisipasi kemungkinan pengembangan kasus ke arah tersangka lain.
Para tersangka dijerat dengan pelanggaran pasal-pasal dalam
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka terancam
dengan hukuman berat berdasarkan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 dan pasal 3 Jo
pasal 18, serta beberapa pasal lain yang relevan dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP).
Penyidikan Berlanjut dan Kemungkinan Tersangka Lain
Kejati Sumsel masih terus mengembangkan kasus ini. Hingga
saat ini, sebanyak 34 saksi telah diperiksa dalam kaitan dengan proyek pembangunan
LRT tersebut, dan Umaryadi menyatakan bahwa penyidikan ini masih berpotensi
untuk berkembang lebih luas. “Penyidikan perkara ini tidak menutup kemungkinan
dapat berkembang dan mengarah pada tersangka lainnya,” ungkap Umaryadi.
Dengan adanya penetapan tersangka ini, diharapkan kasus
korupsi proyek infrastruktur strategis seperti LRT Sumsel dapat diusut tuntas,
serta menjadi langkah signifikan dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak
pidana korupsi di Indonesia.