Gpr9BSriGpO6TfC8TSr7GSGlBA==

Larangan Seks Bebas dari Perspektif Hukum dan Agama

Larangan Seks Bebas dari Perspektif Hukum dan Agama
Source: ANTARA

KEDIRITERKINI.ID-Di era modern saat ini, kebebasan menjadi ciri khas kehidupan, mulai dari akses teknologi, ilmu pengetahuan, hingga interaksi antar manusia. Semua dapat dilakukan dengan mudah dan terbuka. Namun, kebebasan ini tidak selalu membawa dampak positif. Salah satu hal yang kerap menjadi sorotan adalah fenomena seks bebas.


Secara umum, aktivitas seksual dilakukan oleh pasangan yang terikat dalam pernikahan, baik secara emosional maupun berdasarkan aturan hukum. Namun, dalam praktiknya, aktivitas seksual di luar hubungan pernikahan kini semakin meluas, menabrak norma-norma sosial, hukum, serta agama.


Definisi Seks Bebas


Seks bebas didefinisikan sebagai perilaku seksual yang dilakukan tanpa ikatan pernikahan. Perilaku ini bisa berupa aktivitas seperti necking, petting, hingga hubungan intim penuh (intercourse). Aktivitas ini bertentangan dengan norma-norma sosial yang umumnya diterima oleh masyarakat.


Dampak Sosial dan Kesehatan Seks Bebas


Fenomena seks bebas ini membawa dampak negatif yang signifikan, baik dalam konteks sosial maupun kesehatan. Dalam aspek sosial, individu yang terlibat dalam seks bebas cenderung kehilangan kendali atas hasrat seksual mereka. Mereka dapat memandang orang lain hanya sebagai objek seksual, yang pada akhirnya dapat memicu perilaku melanggar hukum dan norma agama.


Di sisi kesehatan, dampaknya pun tak kalah serius. Para pelaku seks bebas berisiko terkena gangguan kesehatan mental seperti rasa bersalah, depresi, dan kecemasan. Selain itu, ada risiko tinggi tertular penyakit menular seksual seperti sifilis, klamidia, dan gonore, terutama bagi mereka yang sering bergonta-ganti pasangan.


Pandangan Hukum Mengenai Seks Bebas


Dari sudut pandang hukum, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diperbarui pada 30 November 2022 menegaskan larangan terhadap seks bebas. Dalam pasal 411 dan 412 RKUHP, seks bebas atau perzinaan dipandang sebagai tindakan pidana.


Pasal 411 ayat 1 menyebutkan:

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."


Selain itu, pasal 412 juga mengatur tentang kumpul kebo atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan:

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."


Kedua pasal ini memperkuat larangan terhadap praktik seks bebas dan menegaskan bahwa aktivitas seksual harus dilakukan atas dasar kesepakatan (consent). Tanpa adanya kesepakatan, aktivitas seksual dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan atau pelecehan seksual.


Larangan Seks Bebas dalam Agama


Agama, sebagai salah satu pilar moralitas, juga menolak keras seks bebas. Dalam ajaran agama, khususnya Islam yang mayoritas dianut di Indonesia, hubungan seksual hanya dibenarkan dalam ikatan pernikahan.


Seks bebas dalam Islam dikenal sebagai zina, yang merupakan salah satu dosa besar. Baik zina antara pasangan belum menikah maupun perzinahan dalam hubungan pernikahan dengan pihak lain, keduanya sangat dikecam. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:


"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS Al-Isra: 32)


Ayat ini menunjukkan betapa besar dosa zina dalam pandangan agama Islam. Hal ini juga ditegaskan dalam berbagai hadis yang menganjurkan umat Islam untuk menjaga kesucian diri hingga waktu pernikahan tiba.


Dari sudut pandang hukum maupun agama, seks bebas merupakan tindakan yang merusak dan membawa dampak negatif bagi banyak aspek kehidupan. Baik dari segi sosial, fisik, maupun spiritual, seks bebas memicu kerusakan dan risiko yang besar.


Larangan hukum dan ajaran agama yang mengutuk seks bebas menjadi dasar penting mengapa praktik ini harus dihindari. Di tengah kebebasan yang ada di era modern ini, menjaga moralitas dan etika tetap menjadi hal yang esensial.

 

pasang iklan banner 1045x250 pewarta network
pasang iklan banner 1045x250 pewarta network
pasang iklan banner 1045x250 pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter