![]() |
| Blok Jabung |
KEDIRITERKINI.ID — Emiten milik Happy Hapsoro, PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU), resmi mengambil alih 5 persen Hak Partisipasi atau Participating Interest (PI) di Wilayah Kerja (WK) Kasuri dari Genting Oil Kasuri Pte Ltd (GOKPL).
Aksi korporasi tersebut dilakukan melalui anak usaha RATU, yakni PT Raharja Energi Negeri (REN), yang 99 persen sahamnya dimiliki perseroan.
Langkah akuisisi ini menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam memperkuat bisnis di sektor hulu minyak dan gas bumi. Nilai transaksi yang digelontorkan RATU mencapai US$ 9,64 juta atau sekitar Rp165 miliar.
RATU tuntaskan kesepakatan dengan Genting Oil
PT Raharja Energi Negeri disebut telah menyelesaikan seluruh pemenuhan kesepakatan dalam Farm-Out Agreement (FOA) dan Joint Operation Agreement (JOA) bersama Genting Oil Kasuri Pte Ltd.
Sekretaris Perusahaan RATU, Supriyanti Priandini, mengatakan aksi tersebut merupakan strategi jangka panjang perseroan untuk memperluas portofolio bisnis migas.
"Pelaksanaan kesepakatan sehubungan dengan rencana merupakan bagian dari strategi jangka perseroan untuk memperkuat portofolio usaha di sektor hulu minyak dan gas bumi, melalui anak perusahaannya, PT REN," kata Supriyanti Priandini dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (11/5/2026).
Genting Oil operator Wilayah Kerja Kasuri
Dalam keterangannya, GOKPL merupakan perusahaan yang berdiri berdasarkan hukum Singapura dan bertindak sebagai operator sekaligus kontraktor di WK Kasuri.
Perusahaan tersebut menjalankan operasional berdasarkan skema Production Sharing Contract (PSC) bersama SKK Migas.
Nilai transaksi akuisisi 5 persen PI WK Kasuri itu setara dengan 17,05 persen dari total ekuitas perseroan per 31 Desember 2025.
RATU beri jaminan korporasi
Sebagai bagian dari transaksi, RATU juga memberikan Parent Company Guarantee kepada GOKPL. Jaminan korporasi itu diberikan sebagai penjamin atas seluruh kewajiban pembayaran PT Raharja Energi Negeri.
Meski bernilai ratusan miliar rupiah, transaksi ini masih berada di bawah ambang batas materialitas sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) POJK Nomor 17/POJK.04/2020.
Karena itu, aksi akuisisi tersebut tidak masuk kategori transaksi material sehingga tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun penunjukan penilai independen.

