Gpr9BSriGpO6TfC8TSr7GSGlBA==

Operasi Zebra Semeru 2024 Berakhir, Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas di Kediri Ditindak

Operasi Zebra Semeru 2024 Berakhir, Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas di Kediri Ditindak
Kapolres Kediri Kota memeriksa sejumlah kendaraan yang tidak sesuai standar aturan berlaku. (Dok. iNews Kediri)

KEDIRI TERKINI - Operasi Zebra Semeru 2024 yang berlangsung selama dua pekan akhirnya berakhir dengan hasil penindakan ribuan pelanggar lalu lintas.

Operasi ini menargetkan pengendara roda dua hingga kendaraan truk yang melanggar aturan berkendara, dengan fokus pada pelanggaran spesifikasi kendaraan, penggunaan perlengkapan berkendara, knalpot bising atau "knalpot brong", serta kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

Selama periode operasi yang digelar pada 14 hingga 27 Oktober 2024 ini, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pada pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm.

Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap keselamatan berkendara, terutama dalam menggunakan helm, masih rendah di kalangan pengendara roda dua.

Sebagai langkah tegas, sejumlah knalpot brong yang berhasil disita dalam operasi ini dimusnahkan dengan dipotong menggunakan mesin. Langkah ini diambil untuk mengurangi keresahan di kalangan masyarakat akibat kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong tersebut.

Satu per satu knalpot dimusnahkan dengan mesin, menunjukkan komitmen polisi dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menyampaikan hasil rekap operasi yang berhasil mencatat jumlah penindakan yang signifikan. Dalam operasi tersebut, tercatat 39 unit kendaraan roda dua yang tidak sesuai spesifikasi telah disita, sementara total tilang manual mencapai 1.590 lembar, tilang elektronik 21 lembar, dan teguran sebanyak 20.821 lembar.

“Untuk tilang elektronik sebanyak 21 pelanggar, tilang manual 1.590 pelanggar, dan untuk surat teguran sebanyak 20.821 lembar,” kata Kapolres Kediri Kota, dikutip iNews Kediri, Rabu (30/10/2024).

Selain itu, sejumlah barang bukti berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 66 kartu, STNK 1.453 lembar, dan 21 dokumen bukti tilang elektronik (ETLE) turut diamankan. Hal ini mencerminkan tingginya jumlah pelanggaran yang berkaitan dengan kelengkapan dokumen berkendara.

Kapolres Bramastyo juga berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas. Ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan di jalan.

"Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pembelajaran bagi masyarakat sehingga bisa meningkatkan semangat kita untuk disiplin dalam berlalu lintas dan keselamatan berkendara," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, mengungkapkan bahwa jumlah pelanggaran pada Operasi Zebra Semeru 2024 ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Total ada 1.590 pelanggaran lalu lintas yang ditindak, terdiri dari 598 pelanggar tidak memakai helm, 481 pengendara di bawah umur, serta 434 pelanggaran terhadap lampu lalu lintas. Selain itu, beberapa pelanggar juga kedapatan melawan arus.

"Barang bukti kendaraan yang diamankan ada 39 unit sepeda motor 11 di antaranya knalpot brong, 1 unit roda empat dengan pelanggaran mati pajak sekitar 2 tahun," jelas AKP Afandy.

Selama operasi, ada pula 12 kecelakaan yang tercatat di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Beruntung, dari insiden-insiden tersebut, tidak ada korban jiwa yang dilaporkan.


Sumber: iNews Kediri

Advertisement
Advertisement
Advertisement