![]() |
| BI Checking Sudah Berubah, Kini Kamu Bisa Cek Utang Sendiri Secara Online |
KEDIRITERKINI.ID — Layanan pengecekan riwayat pinjaman yang dulu dikenal sebagai BI Checking kini sudah tidak lagi dikelola Bank Indonesia (BI). Sistem ini sudah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kini disebut SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
SLIK dapat diakses secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Lewat platform ini, masyarakat bisa melihat informasi lengkap mengenai status debitur. Sistemnya pun terhubung langsung dengan kantor pusat dan kantor regional OJK.
Berbagai jenis pinjaman akan tercatat dalam SLIK, mulai dari kredit modal kerja, kredit kendaraan, KPR, kredit investasi, KTA, kartu kredit, sampai kredit dengan jaminan.
Dalam SLIK terdapat lima kategori penilaian kredit: lancar, dalam perhatian khusus (DPK), tidak lancar, diragukan, hingga macet. Jika masuk kategori macet, debitur bisa masuk daftar hitam (blacklist) karena gagal bayar lebih dari 180 hari.
Untuk mendaftar dan mengecek riwayat kredit, kamu bisa mengaksesnya lewat browser di HP maupun laptop. Agar lebih jelas, berikut langkah-langkah pendaftarannya:
1. Buka situs https://idebku.ojk.go.id
Akses situs tersebut lewat browser. Pada halaman utama akan muncul dua pilihan: Pendaftaran dan Status Layanan. Klik Pendaftaran untuk memulai.
2. Cek ketersediaan layanan
Isi data seperti jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor identitas. Masukkan juga Captcha, lalu tekan Selanjutnya.
Jika kuota antrean habis, kamu akan diminta mencoba kembali di lain waktu. Namun jika kuota masih tersedia, kamu bisa lanjut ke tahap berikutnya.
3. Isi data registrasi
Masukkan data diri lengkap, seperti:
- Nama lengkap
- Jenis kelamin
- Tempat dan tanggal lahir
- Alamat lengkap
- Provinsi dan kabupaten
- Email aktif
- Nomor handphone
Pilih juga tujuan permohonan informasi serta isi nama ibu kandung. Lalu klik Selanjutnya.
4. Unggah foto dokumen
Upload tiga foto:
- Foto identitas
- Foto selfie sambil memegang identitas
- Foto selfie sesuai contoh di layar
Pastikan ukuran tiap foto tidak lebih dari 4 MB. Jika sudah lengkap, klik Selanjutnya.
5. Ajukan permohonan
Pastikan email yang kamu masukkan sudah benar, karena hasil SLIK akan dikirim ke email tersebut.
Jika ada data yang ingin diperbaiki, klik tombol Kembali. Jika sudah sesuai, centang pernyataan kebenaran data dan kesediaan mengikuti ketentuan OJK. Lalu tekan Ajukan Permohonan.
Setelah itu, akan muncul notifikasi bahwa pendaftaran berhasil. Kamu juga akan mendapatkan Nomor Pendaftaran, yang bisa disalin menggunakan tombol Salin Kode Pendaftaran.
Untuk memantau perkembangan permohonan, kembali ke halaman utama dan pilih Status Layanan. Masukkan nomor pendaftaran untuk melihat status terbaru.
OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil iDeb melalui email paling lambat 1 hari setelah pengajuan.

