![]() |
| Parkir di Kota Kediri Bisa Bayar Pakai QRIS, Ini Aturan dan Cara Pembayarannya |
KEDIRITERKINI.ID — Pembayaran retribusi parkir di Kota Kediri kini dapat dilakukan menggunakan QRIS. Sistem pembayaran digital tersebut menjadi salah satu upaya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri untuk meningkatkan kemudahan layanan sekaligus meminimalkan praktik juru parkir nakal.
Selain menghadirkan transaksi yang lebih praktis, penggunaan QRIS juga diharapkan membuat proses pembayaran retribusi parkir menjadi lebih transparan bagi masyarakat.
QRIS diterapkan untuk meningkatkan layanan parkir
Dinas Perhubungan Kota Kediri telah memperkenalkan mekanisme pembayaran retribusi parkir melalui QRIS kepada para juru parkir yang bertugas, termasuk di kawasan Jalan Dhoho.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri, Didik Catur, menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan sebagai bagian dari langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan parkir.
“Pertama, mengantisipasi adanya juru parkir nakal, tentu kami lakukan sosialisasi. Termasuk adanya pembayaran retribusi menggunakan QRIS,” kata Didik.
Menurutnya, pembayaran parkir menggunakan QRIS tidak hanya membantu mengurangi peluang terjadinya praktik parkir yang tidak sesuai ketentuan, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat saat melakukan transaksi.
Layanan ini dinilai mempermudah pengguna kendaraan, terutama pengendara roda empat yang memanfaatkan fasilitas parkir di kawasan tersebut.
Pembayaran tunai tetap tersedia
Meski pembayaran digital telah disediakan, masyarakat tetap dapat membayar retribusi parkir secara tunai apabila tidak membawa telepon seluler atau memilih metode pembayaran tersebut.
Dishub Kota Kediri menegaskan bahwa setiap pembayaran tunai harus disertai dengan pemberian karcis resmi dari juru parkir sebagai bukti pembayaran.
“Kalau tidak membawa HP, bayar cash juga boleh. Juru parkir wajib memberikan karcis. Kalau tidak diberi, harus minta,” tegasnya.
Masyarakat diminta memahami ketentuan parkir
Dishub Kota Kediri terus mengimbau masyarakat untuk memahami aturan retribusi parkir yang berlaku agar tidak menjadi korban pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Masyarakat juga diharapkan lebih aktif memastikan pembayaran dilakukan sesuai prosedur, baik melalui QRIS maupun secara tunai dengan menerima karcis resmi.
“Pengendara kendaraan berplat AG Kota Kediri jangan mau ditarik, kebijakan hanya berlaku untuk kendaraan berplat nomor luar AG Kota Kediri. Kami akan secara masif melakukan sosialisasi terkait dengan hal ini,” tandasnya.
Penataan lokasi parkir di kawasan Jalan Dhoho
Selain menerapkan pembayaran parkir melalui QRIS, Dishub Kota Kediri juga melakukan penataan lokasi parkir di kawasan Jalan Dhoho.
Dalam skema tersebut, kendaraan roda empat diarahkan menggunakan kantong parkir di kawasan eks Pacific yang berada di Jalan Stasiun. Penataan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketertiban lalu lintas dan pelayanan parkir di pusat Kota Kediri.

